Kasus Covid-19 Indonesia Terus Melandai, Kemenhub: Kapasitas Dilonggarkan Prokes Dimaksimalkan

- 24 Maret 2022, 13:04 WIB
ilustrasi: Kemenhub Nyatakan Pelonggaran Kapasitas Tranportasi dengan Tetap Memaksimalkan Prokes
ilustrasi: Kemenhub Nyatakan Pelonggaran Kapasitas Tranportasi dengan Tetap Memaksimalkan Prokes /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Hewan Pertama yang Kamu Lihat Menentukan Karakter Aslimu

Maka, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 168.563 kasus, berkurang 12.992 kasus dibanding sehari sebelumnya, 22 Maret 2022.

Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151 dengan judul ‘Kapasitas Dilonggarkan Prokes Dimaksimalkan’ pada 23 Maret 2022.

Kemenhub menyatakan terkait kapasitas maksimal moda transportasi seperti berikut ini:

1. Perkeretaapian
a. PPKM Level 3-4 maksimal 70 persen dari kapasitas total.
b. PPKM Level 1-2 maksimal 100 persen dari kapasitas total.
c. Kawasan Aglomerasi 60 persen dari kapasitas total.

2. Laut
a. PPKM Level 3-4 maksimal 70 persen dari kapasitas total.
b. PPKM Level 1-2 maksimal 100 persen dari kapasitas total.

3. Darat
a. PPKM Level 3-4 maksimal 70 persen dari kapasitas total.
b. PPKM Level 1-2 maksimal 100 persen dari kapasitas total.

4. Udara
a. Kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Ijinkan Masyarakat Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya!

Kemenhub juga memberikan pesan bahwa meskipun sudah terdapa pelonggaran pada transportasi baik jalur darat, udara, laut tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah