Hakim Pengadilan Tinggi Mengabulkan Banding Jaksa, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati?

- 4 April 2022, 18:38 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis mati bagi heri Wirawan
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis mati bagi heri Wirawan /Facebook.com/ Ahmad Ruhyat Hasby

MALANG TERKINI - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa penuntut atas Vonis Herry Wirawan.

Herry Wirawan yang sebelumnya merupakan tersangka atas kasus kekerasan seksual yaitu, pemerkosaan terhadap 13 santrinya itu sudah mendapat vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Akan tetapi menanggapi vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung kemudian memberikan keterangan bahwa, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut akan mengajukan banding.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan terhadap 13 Anak Didik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebab menurutnya, kejahatan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan termasuk dalam kategori sebagai kejahatan yang sangat serius.

Karena itu, pihaknya akan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan banding dan mereka akan tetap konsisten untuk menuntut Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati.

Berdasarkan informasi yang dikutip Malang Terkini dan Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati pada tanggal, 04 April 2022.

Baca Juga: ORLEANS MASTERS 2022: Putri Kusuma Sumbang Gelar Juara

Dan amar putusan, Pengadilan Tinggi Bandung antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x