Hakim Pengadilan Tinggi Mengabulkan Banding Jaksa, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati?

- 4 April 2022, 18:38 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis mati bagi heri Wirawan
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis mati bagi heri Wirawan /Facebook.com/ Ahmad Ruhyat Hasby

· Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;

· Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

· Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”;

· Menetapkan Terdakwa tetap ditahan

· Membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE.

Baca Juga: Evan Dimas Darmono dan Adam Alis Jadi Nama Kuat Untuk Gantikan Posisi Hanif Sjahbandi yang Hengkang ke Persija

· Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing;

· Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Baca Juga: 20+ Buku Saku Referensi Kultum Sebelum Tarawih Ramadhan Sebulan Penuh, Download Gratis di Sini

Dan keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini, juga berdasarkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Herry Wirawan yaitu:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah