Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung Imbas Aksi Bejatnya Pada 13 Santriwati

- 4 April 2022, 18:47 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PN Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya
Herry Wirawan divonis mati oleh PN Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

MALANG TERKINI – Herry Wirawan akhirnya menemui keputusan akhirnya. Pemerkosa 13 santriwati ini divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati tersebut setelah kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) bandung, yang hanya menghukum predator seks ini dengan hukuman penjara seumur hidup.

Seperti yang telah diketahui, Herry Wirawan adalah tersangka yang memperkosa 13 santriwatinya pada beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Mengabulkan Banding Jaksa, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati?

Imbas aksi bejatnya tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung juga mewajibkan Herry membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Kewajiban membayar ini sekaligus menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya tidak membebankan ganti rugi terhadap korban.

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis PN Bandung pada 15 Februari 2022. Hukuman ini dirasa kurang setimpal terhadap rasa trauma yang dialami korban dan juga keputusan ini menggugurkan beberapa tuntutan lain seperti kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan yang lainnya.

Masih merasa kurang puas dengan putusan Majelis hakim PN Bandung, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding pada 21 Februari 2022.

Baca Juga: ORLEANS MASTERS 2022: Putri Kusuma Sumbang Gelar Juara

Jaksa menilai bahwa aksi bejat memperkosa 13 santri yang dilakukan Herry ini “tidak pantas” hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terlebih, ada santri yang sampai mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hukuman mati yang harus diterima oleh Herry Wirawan ini nampaknya membuat para warganet lega. Beberapa warganet mengungkapkan rasa lega mereka tersebut pada kolom komentar salah satu akun Instagram @folkative.

“Akhirnya keadilan ditegakkan,” tulis akun @karlina5859

“Tolong jaksanya diberi menu yang segar-segar hari ini,” tulis akun @verdirodiaa_

Baca Juga: 5 Aneka Jajanan Es Jadul Indonesia Yang Bisa Bikin Nostalgia

“Alhamdulillah, seneng banget bca beritanya,” tulis akun @andinifajarwati

“Mau kasian, tapi dia gak kasian sama korban,” tulis akun @soffia.everdeen

“He deserves it,” tulis akun @replayrepliy

“Well deserved,” tulis akun @chinntyaaa

Banyak sekali warganet yang mengucap syukur atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan yang dihukum mati.

Baca Juga: 6 Tips Menikmati Momen Mudik dengan Mobil Bersama Keluarga dan Teman

Dalam tindak pidana ini, Herry Wirawan selaku pelaku kejahatan pemerkosaan dihatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241

KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x