"BEN terlibat sebagai pencari atau perekrut affiliator serta mengirimkan uang (Rp120 juta) sebagai aliran dana ke tersangka IK (Indra Kenz)," kata Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya telah diberitakan mengenai aliran dana Rp120 juta itu dari Manager Development Platform ke affiliator Indra Kenz.
Saat itu Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah uang itu adalah modal awal Binomo kepada Indra Kenz.
Baca Juga: Segera Cair! THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Bagi PNS dan Pensiunan
Pihak kepolisian masih mendalami dengan cermat kasus yang melibatkan Brian Edgar dan Indra Kenz.
"Semuanya masih didalami," kata Whisnu Hermawan.
Saat pemeriksaan, Brian mengaku bahwa telah mendaftar di 404 perusahaan Rusia yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.
Ternyata dari pihak perusahaan Rusia itu menerima lamaran Brian Edgar sebagai customer support platform Binomo.
Tugas Brian Edgar menerima komplain dari customer yang bermain Binomo terutama dari Indonesia.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Mengabulkan Banding Jaksa, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati?