4. Lengkapi Profil
Profil biodata diri Anda harap dilengkapi berkaitan dengan Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi pekerjaan.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah selesai maka Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut.
a. Bila Anda Terdaftar dalam Kemnaker sehingga dapat menjadi calon penerima BSU.
Anda akan mendapatkan notifikasi dari HP Anda jika telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penerimaan BSU ini disesuaikan dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
b. Bila Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Artinya Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.