Jika ternyata Anda memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun tidak terdaftar sebagai penerima BSU maka Anda juga mendapatkan notifikasi.
Notifikasi yang anda terima disebutkan bahwa Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Itulah cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah yang akan segera dicairkan.***