Cara Cek Status BSU Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah yang Segera Dicairkan

- 5 April 2022, 11:01 WIB
ilustrasi: Simak cara mencairkan dana BSU dari pemerintah dan melihat apakah Anda sudah terdaftar atau belum.
ilustrasi: Simak cara mencairkan dana BSU dari pemerintah dan melihat apakah Anda sudah terdaftar atau belum. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tips Berbuka Puasa yang Aman dan Nyaman dari Dokter Reisa

Seperti dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemnaker, 5 April 2022 yang menjelaskan tahapan-tahapan untuk mendapatkan BSU dan cara cek status BSU.

Untuk mendapatkan BSU ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima BSU dari pemerintah.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima BSU dari pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

2. Pegawai atau buruh termasuk peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta.

Apabila pegawai atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ada persyaratan tambahan.

Persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dicontohkan dalam laman tersebut jika upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah