Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Penyaluran BSU Tidak Dikenai Potongan Biaya Apapun
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bagi mereka yang bekerja di sektor industry barang konsumsi, transportasi aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan apakah status Anda sudah terdaftar atau tidak terdaftar dalam Kemnaker.
Baca Juga: BSU Akan Segera Cair: Cek Syarat, Cara Daftar dan Sektor Apa Saja yang Berhak Menerima
Berikut ini adalah langkah-langkah pengecekan tersebut.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Jika Anda belum memiliki akun maka harus melakukan registrasi atau pendaftaran, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda.