Majelis Hakim berpendapat bahwa Munarman turut terlibat dalam merencanakan atau menggerakan orang lain untuk terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Dan dampak dari tindakan Munarman ini ialah, adanya sejumlah ancaman kekerasan yang diduga dapat menimbulkan terror di masyarakat.
"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Ini Jadwal dan Daftar Penerimanya
Vonis ini diambil berdasarkan beberapa fakta-fakta persidangan yang ditemukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
Fakta-fakta tersebut antara lain, Munarman tidak mengakui tuduhan yang diberikan kepadanya dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme dan faham radikal di Indonesia.
Akan tetapi hal yang menjadi pertimbangan hakim sebagai fakta yang meringankan Munarman ialah, ia adalah seorang kepala keluarga yang harus memberi nafkah.***