Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 18 Maret 2022, 20:50 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri

MALANG TERKINI - Terdakwa dua polisi penembak laskar FPI (Front Pembela Islam) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dua polisi penembak laskar FPI tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Perbuatan dua polisi penembak laskar FPI itu tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Baca Juga: Hakim Menyatakan Polisi Penembak Anggota FPI Bersalah, Namun Divonis Bebas

Saat sidang di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Maret 2022, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta menyatakan dalam putusannya bahwa kedua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, dan alasan pemaaf menghapus kesalahan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Tindakan melawan hukum kedua polisi tersebut adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI pada Desember 2020 yang lalu.

Baca Juga: Arti dan Penjelasan Surat Al-Falaq Ayat 1-5

Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x