Ketok Palu! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

- 6 April 2022, 14:23 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis 3 tahun
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis 3 tahun /Antara/Boyke Ledy Watra

MALANG TERKINI - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bagi Munarman yang sebelumnya terkait kasus terorisme.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memberikan vonis bagi Munarman, setelah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dalam dakwaan.

Pria yang merupakan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), sebelumnya ditangkap dirumahnya, oleh Detasemen Khusus 88 yang merupakan ujung tombak Polri dalam memerangi terorisme dan radikalisme.

Baca Juga: Kronologi Densus 88 Tangkap Munarman, Diduga Terkait Kasus Terorisme

Sebagaimana dikutip oleh Malang terkini dari Pikiran Rakyat, Munarman di Vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal, 06 April 2022.

Adapun hukuman yang diberikan ini berdasarkan Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut pendapat jaksa penuntut, Munarman telah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: 5 Alasan Perempuan Menolak Menikah denganmu, Salah Satunya Karir Belum Stabil

Dan vonis atas Munarman ini ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut dalam persidangan, yang meminta Hakim untuk memvonis 8 tahun penjara bagi mantan sekretaris FPI tersebut.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Munarman turut terlibat dalam merencanakan atau menggerakan orang lain untuk terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Dan dampak dari tindakan Munarman ini ialah, adanya sejumlah ancaman kekerasan yang diduga dapat menimbulkan terror di masyarakat.

"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Ini Jadwal dan Daftar Penerimanya

Vonis ini diambil berdasarkan beberapa fakta-fakta persidangan yang ditemukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

Fakta-fakta tersebut antara lain, Munarman tidak mengakui tuduhan yang diberikan kepadanya dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme dan faham radikal di Indonesia.

Akan tetapi hal yang menjadi pertimbangan hakim sebagai fakta yang meringankan Munarman ialah, ia adalah seorang kepala keluarga yang harus memberi nafkah.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah