Apakah Vaksin dan Tes PCR Membatalkan Puasa? MUI Telah Mengeluarkan Fatwa

- 6 April 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi: Vaksin membatalkan puasa?
Ilustrasi: Vaksin membatalkan puasa? /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemerintah terus berupaya untuk menanggulangi pandemi dengan tetap menggalakkan vaksinasi dan juga mensyaratkan tes PCR dalam kondisi tertentu.

Namun ketika dalam puasa Ramadhan seperti saat ini, banyak yang bertanya apakah vaksin atau tes PCR membatalkan puasa?

Terlebih belakangan pemerintah mengeluarkan aturan jika ingin mudik pada lebaran 2022, pemudik wajib sudah vaksin booster.

Baca Juga: Mudik Wajib Vaksin Booster! Ini Syarat Bagi Pemudik yang Masih Vaksin Dosis Pertama atau Kedua

Jika belum vaksin booster, pemudik diharuskan tes PCR atau antigen. Artinya, saat bulan puasa seperti ini, umat Islam kemungkinan besar harus disuntik vaksin atau dites.

 

Memasuki bulan Ramadhan, beredar unggahan yang mengklaim vaksinasi Covid-19 dan tes swab dapat membatalkan puasa.

Berikut narasi pada unggahan tersebut:

"Tolong ya MUI jangan paksa umat islam untuk vaksin di bulan puasa, SWAB tetap batal. Jangan nyesatin," demikian isi unggahan tersebut.

Dilkutip dari Antara, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Diperkirakan Ada 80 Juta Pemudik di Lebaran 2022, Pemerintah Ingatkan Soal Syarat Vaksin Booster

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak akan membatalkan puasa.

Begitu juga dengan tes swab yang disebut tidak akan membatalkan puasa, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI No. 23/2021.

Sebagai perbandingan, Departemen Agama Uni Emirat Arab di Dubai, Otoritas Tertinggi Islam di Singapura, Imam di British Muslim Heritage Centre Manchester Inggris, hingga Mufti Besar Arab Saudi, menyatakan pernyataan serupa.

Baca Juga: Pertamax Naik Tinggi, Jokowi: Saya Kira Situasinya Memang Tidak Memungkinkan

Mereka menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dan tes swab tidak akan membatalkan puasa.

Sebelumnya, MUI menghimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.***(Rully Nuril Huda/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah diterbitkan di PIkiran rakyat dalam judul "Cek Fakta: Suntik Vaksin Covid-19 dan Tes Swab Diklaim Bisa Batalkan Puasa, Simak Faktanya"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x