Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri Mulai Tanggal 29 April 2022, Jokowi Ingatkan Soal Vaksin Booster

- 7 April 2022, 08:49 WIB
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H /BPMI/ANTARA FOTO

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan akan ada 

Baca Juga: Cara Pemesanan Penukaran Uang di BI Lewat Online untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur secara lebih lengkap terkait masa cuti bersama dan libur lebaran 2022 yang akan segera diterbitkan.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh Menpan RB, Menteri agama, dan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

Vaksin booster syarat mudik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan jika saat musim mudik nanti, bagi masyarakat yang belum vaksin booster harus melakukan tes swab.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan juga mudik. Akan tetapi, juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Menkes, Senin 4 April 2022, dikutip dari Antara.

Bagi yang belum vaksin booster dan masih vaksin dosis pertama, maka wajib 

melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PRFM News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah