Lantas bagi yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Baca Juga: Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Ditetapkan Mulai Tanggal 29 April
"Yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.***