Jika Anda menggunakan moda transportasi kendaraan umum seperti bus, pesawat, kapal laut, ataupun kereta api maka segera pesan tiket perjalanan mulai dari sekarang.
Untuk yang ingin di kampung tetap membawa kendaraan roda 2, Anda dapat menggunakan fasilitas kargo yang telah disiapkan di kereta api, kapal laut dan bahkan ada armada angkut motor untuk perjalanan darat.
Silakan menghubungi dinas terkait untuk melakukan pemesanan tiket yang dapat membawa kendaraan roda 2 Anda ke kampung halaman.
Namun ada beberapa syarat penting lainnya yang harus dipenuhi oleh pemudik yaitu berkaitan dengan vaksinasi.
Jangan lupa membawa kartu vaksin dosis 1, dosis 2 dan booster jika sudah melakukannya atau menginstal PeduliLindung dalam aplikasi HP Anda sebagai bukti.
Untuk syarat vaksinasi bagi pemudik mengacu pada Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Tahun 2022 antara lain.
1. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin 1 saja maka harus menyertakan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin 1 dan 2 maka hanya ditambah melampirkan surat bukti negatif tes rapid antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin booster tidak perlu melakukan tes rapid antigen ataupun tes RT-PCR.