4. Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
5. Usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes dengan adanya pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Persiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2022: Sudah Siap Bawa 2,4 Juta Pemudik
Sedangkan aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh para pemudik adalah sebagai berikut.
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun 2 arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.