Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO Minyak Kelapa Sawit

- 20 April 2022, 07:46 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/

MALANG TERKINI – Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag termasuk ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka kasus ekspor CPO minyak kelapa sawit.

Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan fasilitas ekspor CPO dan turunannya menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Dirjen Kemendag ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung RI bersama 3 orang lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Nama Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Netizen: Mereka Akan Digoreng di Neraka!

Dalam konferensi pers Kejagung RI yang diunggah dalam saluran YouTube akun instagram resmi milik Kejagung, 19 April 2022 tentang penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Jaksa Agung ST Burhanudin menyebutkan 4 tersangka yang masuk dalam kasus dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng berikut ini.

1. IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
2. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Burhanuddin menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Rp300.000 yang Akan Cair April 2022

Karena mahalnya minyak goreng menyulitkan kehidupan masyarakat dan membuat pemerintah bertanggung jawab sehingga mengeluarkan BLT yang tidak sedikit untuk membantu masyarakat.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ucap Burhanuddin.

Dijelaskan pula bahwa keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Baca Juga: BLT Minyak Goreng akan Disalurkan Mulai April 2022, Ini Besaran Bantuannya!

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Dirjen Kemendag bersama 3 orang dari pihak swasta langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 April 2022.

Penyelidikan dugaan adanya kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng berawal pada akhir 2021 lalu dimana terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Hal ini mendorong pemerintah melalui Kemendag menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) untuk semua perusahaan yang ingin melakukan ekspor minyak goreng dan produk turunannya.

Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun perusahaan eksportir bukan hanya tidak memenuhi DPO saja tapi juga terus mengekspor karrna sudah mengantongi ijin ekspor dari Dirjen Kemendag.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin.

Kemudian dilakukan pengusutan yang trrus meruncing pada 4 orang yaitu Dirjen Kemendag Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan 3 orang dari pihak swasta.

Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Burhanuddin menjelaskan untuk peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yaitu dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ijinnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Perusahaan eksportir itu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Selain itu mereka juga tidak mendistribusikan 20 persen dari total ekspor CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," jelas Burhanuddin.

Dari 3 tersangka pihak swasta dijelaskan melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, sehubungan penerbitan izin persetujuan ekspor (PE).

Oleh karena itulah akhirnya Kejagung RI menetapkan Dirjen Kemendag dan 3 oeang tersangka lainnya dalam kasus ini.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah