BLT Minyak Goreng akan Disalurkan Mulai April 2022, Ini Cara Mendapatkannya

- 2 April 2022, 13:48 WIB
Langkah dan Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng dari Pemerintah
Langkah dan Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng dari Pemerintah //Tangkap Layar/Youtube/

MALANG TERKINI – BLT (Bantuan Langsung Tunai) minyak goreng mulai disalurkan mulai April 2022, melalui artikel ini Anda bisa menyimak bagaimana cara mendapatkan BLT tersebut.

Seperti yang kita ketahui kenaikan harga minyak goreng yang tinggi akibat dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.

Oleh karenanya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mencanangkan program pemberian bantuan atau BLT minyak goreng kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sebelumnya, yakni BPNT, PKH, serta para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan panganan gorengan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri BLT Minyak Goreng Kepada Masyarakat Termasuk Penjual Makanan Gorengan

Bantuan tersebut akan disalurkan sebanyak Rp100.000 per bulan. Bantuan diberikan untuk 3 bulan sekaligus yakni untuk April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 dengan nilai total sebesar Rp300.000.

"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng. Bantuan itu akan diberikan kepada 20.5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH), serta 2.5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip oleh Malang Terkini melalui keterangan pers di Istana Merdeka pada Jumat, 1 April 2022.

Bansos BLT minyak goreng akan disalurkan melalui bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19, yang sudah memiliki Kartu Sembako dan terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BLT minyak goreng dari Pemerintah:

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bulan April 2022 dari Pemerintah Sebesar Rp300.000

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x