Pria yang Dikenal sebagai Guru Ngaji di Garut Cabuli Dua Kakek Lansia, Mengaku Mendapat Wangsit

- 22 Mei 2022, 12:58 WIB
Polres Garut tangkap warga yang dikenal sebagai guru ngaji karena dilaporkan telah mencabuli dua pria yang sudah lanjut usia (lansia).
Polres Garut tangkap warga yang dikenal sebagai guru ngaji karena dilaporkan telah mencabuli dua pria yang sudah lanjut usia (lansia). /Foto oleh Kindel Media dari Pexels/

MALANG TERKINI - Seorang pria di Garut yang dikenal sebagai guru ngaji, yakni P (40), ditangkap polisi terkait dugaan kasus pencabulan.

Warga tersebut diciduk Kepolisian Resor Garut karena dilaporkan telah berbuat asusila terhadap dua laki-laki yang sudah lanjut usia (lansia).

Kapolres Garut menyebutkan bahwa P merupakan guru ngaji kedua korban yang masing-masing berusia 70 dan 71 tahun.

Baca Juga: Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris, Ketua MUI: Tak Menghormati Norma Hukum Masyarakat Indonesia

"Kasus percabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pada Sabtu, 22 Mei 2022, diansir dari Antara.

Kapolres juga menuturkan bahwa pelaku dikenal masyarakat yang sehari-harinya sebagai guru ngaji di kampung, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

P melakukan perbuatan asusilanya terhadap dua orang kakek-kakek tersebut dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2021.

Baca Juga: BERITA DUKA! Mantan Juru Bicara Penanganan Covid 19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia

"Perkara ini terjadi sekitar Maret sampai Mei 2021, salah satu korban dilakukannya sebanyak dua kali," ujar Wirdhanto.

Ia mengungkapkan modus tersangka yaitu mengaku mendapatkan wangsit untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua dua korban.

Sedangkan cara yang dilakukan adalah dengan mendorong korban sampai terjatuh hingga tidak berdaya, lalu pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Diduga Menghina Dekannya Mirip ‘Monyet Kalimantan’, Mahasiswi Ini Mengaku Bersalah dan Langsung Meminta Maaf

Akibat perbuatannya itu, P dijerat Pasal 289 tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun.

Kapolres menyampaikan kasus itu masih terus didalami karena khawatir ada korban-korban lainnya yang dekat dengan tersangka.

"Kami mewanti-wanti mengimbau masyarakat sekitar Banjarwangi, apabila menjadi korban agar melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur Kapolres Wirdhanto.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah