DPR Sahkan RUU Lima Provinsi, Junimart: Perlu Penataan Dasar Hukum Pembentukan Provinsi di Indonesia

- 1 Juli 2022, 06:08 WIB
Pembacaan Laporan Sidang Paripurna RUU Lima Provinsi/
Pembacaan Laporan Sidang Paripurna RUU Lima Provinsi/ /Tangkap Layar/Youtube/DPR RI/

MALANG TERKINI – Rapat Paripurna DPR RI ke 26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 diselenggarakan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Dalam pengesahannya secara resmi DPR mengesahkan lima rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi.

RUU tersebut tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Indonesia Kini Punya 3 Provinsi Baru, DPR: UU Ini Menjamin Hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat Papua

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022 secara langsung.

Keputusan tersebut diambil setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II.

Setelah kata ‘setuju’ keluar dari seluruh anggota DPR secara langsung dan virtual, maka RUU resmi sah dan akan segera menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: 50+ Inspirasi Nama Bayi Kembar Identik Laki-Laki - Perempuan yang Unik dan Modern Beserta Artinya

Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI membacakan laporan Komisi II DPR di dalam rapat Paripurna DPR RI tersebut.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x