DPR Sahkan RUU Lima Provinsi, Junimart: Perlu Penataan Dasar Hukum Pembentukan Provinsi di Indonesia

- 1 Juli 2022, 06:08 WIB
Pembacaan Laporan Sidang Paripurna RUU Lima Provinsi/
Pembacaan Laporan Sidang Paripurna RUU Lima Provinsi/ /Tangkap Layar/Youtube/DPR RI/

Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya merasa perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UU Sementara tahun 1950.

Saat ini sumber hukum tertinggi bersifat fundamental, sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia adalah UUD 1945.

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Tarwiyah? Ini Jadwal dan Bacaan Niatnya

Artinya, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada UUD 1945. Sementara, UU pembentukan Provinsi selama ini sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Sehingga untuk pembentukan setiap provinsi perlu memiliki Undang-Undang pembentukannya sendiri-sendiri, dalam arti kata tidak digabung dalam satu Undang-Undang.

“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang,” tutur Junimart.

Baca Juga: Biodata Ganindra Bimo Lengkap: Nama Istri hingga Umur, Pemeran Arman dalam Film Mencuri Raden Saleh

“Oleh karena itu Komisi II DPR RI ini memandang perlu untuk melakukan penataan terhadap dasar pembentukan provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lainnya tersebut,” tambah Junimart dalam laporan Komisi II DPR.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah