Apa Itu PSE yang Membuat Platform Digital Terancam Diblokir Jika Tidak Mendaftar di Kominfo?

- 18 Juli 2022, 12:06 WIB
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diwajibkan mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diwajibkan mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022 /Kominfo/

6. Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Tata Cara, Hukum, Niat, dan Keutamaannya

Lalu apa itu PSE? PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Adapun pengertiannya sebagai berikut.

Menurut Kominfo, yang dimaksud dengan PSE itu adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x