6. Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Tata Cara, Hukum, Niat, dan Keutamaannya
Lalu apa itu PSE? PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Adapun pengertiannya sebagai berikut.
Menurut Kominfo, yang dimaksud dengan PSE itu adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.***