“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel di Jakarta, pada Jumat, 17 Juni 2022, dikutip dari Kominfo.
Semuel memberitahukan, pendaftaran dilakukan melalui https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
Baca Juga: Kepanjangan apa MPLS itu? Ini Pengertian, Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Khusus untuk Siswa Baru
“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” tuturnya.
Berdasarakan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, sebagai berikut.
1. Melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;
2. Menyediakan layanan transaksi keuangan;
3. Menyediakan layanan materi digital berbayar;
4. Menyediakan layanan komunikasi;
5. Menyediakan layanan mesin pencari;