Apa Itu PSE yang Membuat Platform Digital Terancam Diblokir Jika Tidak Mendaftar di Kominfo?

- 18 Juli 2022, 12:06 WIB
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diwajibkan mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diwajibkan mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022 /Kominfo/

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel di Jakarta, pada Jumat, 17 Juni 2022, dikutip dari Kominfo.

Semuel memberitahukan, pendaftaran dilakukan melalui https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Baca Juga: Kepanjangan apa MPLS itu? Ini Pengertian, Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Khusus untuk Siswa Baru

“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” tuturnya.

Berdasarakan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, sebagai berikut.

1. Melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;

2. Menyediakan layanan transaksi keuangan;

3. Menyediakan layanan materi digital berbayar;

4. Menyediakan layanan komunikasi;

5. Menyediakan layanan mesin pencari;

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x