Perbedaan Isi Pasal 340 dan Pasal 338 yang Dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:59 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana /Instagram/divpropampolri

Oleh karenanya Polri melalui Timsus diminta untuk mengusut tuntas sebagai komitmen dari Polri untuk mengungkap kasus ini secara cepat,tepat, akuntable, dan transparan.

Kapolri juga mengakui saat pendalaman olah TKP ditemukan ada beberapa hal yang menghambat proses penyidikan, salah satunya adalah penghilangan barang bukti.

“Saat pendalaman olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan, seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa,” ujar Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Terkait Kasus Kematian Brigadir J

“Oleh karena itu, Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merakayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganan terhambat,” tambah Kapolri.

“Untuk membuat terang dan hambatan-hambatan penyidikan, beberapa waktu yang lalu kami mengambil keputusan penonaktifkan Karo Paminal, Karo Provos, Kadiv Propam Polri, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan,” imbuh Kapolri.

Selain itu, Timsus menemukan terhadap kode etik profesional Polri atau tindakan merusak barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa dengan melakukan mutasi.

Adapun untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi Polri melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti Komnas HAM, Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Lengkap: Karir, Jabatan, Umur, Penghargaan

Timsus saat ini telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik dan olah TKP melibatkan Timpuslabfor untuk menguji balistik, mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman CCTV dan HP, biometrik dan beberapa tindakan lain yang bersifat ilmiah.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah