Perbedaan Isi Pasal 340 dan Pasal 338 yang Dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:59 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana /Instagram/divpropampolri

Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban
Bripka RR Turut membantu dan menyaksikan
KM turut membantu dan menyaksikan

Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan mengatur skenario peristiwa seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mengenai perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya selama 20 tahun.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun".

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dikutip melalui jurnal komisi yudisial, perbedaan antara kedua tindak pidana di atas terletak pada unsur dengan rencana terlebih dahulu (berencana).

Tindak pidana pembunuhan terwujud atau terjadi oleh adanya kehendak atau niat membunuh dan pelaksanaannya secara bersama.

Dengan kata lain, antara timbulnya kehendak membunuh dengan pelaksanaannya menjadi satu kesatuan.

“Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana terwujud atau terjadi diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan, seperti pelaku memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang, adanya jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan kehendak,” dikutip melalui buku Pembunuhan Berencana, penulis Yanri (2017).

“Sementara antara tindak pidana pembunuhan berencana dengan tindak pidana pembunuhan perbedaannya terletak pada apa yang terjadi dalam diri pelaku sebelum pelaksanaan pembunuhan,” dikutip melalui buku Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II), penulis Anwar M. (1986).

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah