Perbedaan Isi Pasal 340 dan Pasal 338 yang Dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:59 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana /Instagram/divpropampolri

Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara SF.

Saudara E telah mengajukan JC, saat ini yang membuat peristiwa ini semakin terang. Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara SF telah melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 48, Lengkap dengan Penjelasannya!

“Kemarin telah ditetapkan tiga tersangka yaitu, RE, KM, RR. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara SF sebagai tersangka,”

Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menjelaskan ada beberapa personil yang diketahui mengambil CCTV dan sebagainya.

Ditpasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri, dari 56 personel tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesional Polri.

Dari penyelidikan tersebut terdapat 11 personel yang melaksanakan penempatan khusus, sementara 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri.

Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri menetapkan empat tersangka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, Irjen Pol FS.

Adapun peran serta dari masing-masing tersangka, antara lain:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah