Perbedaan Isi Pasal 340 dan Pasal 338 yang Dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:59 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana /Instagram/divpropampolri

Selanjutnya, perbedaan pada tindak pidana pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa adalah pelaku membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang.

Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan.

“Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya. Dilihat dari bentuk pidana yang diancamkannya, maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun. Pembentuk KUHP merumuskan tindak pidana ini sebagai bentuk pembunuhan khusus yang memberatkan,” dikutip melalui buku Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, penulis Chazawi (2001).

Adapun motif terjadinya penembakan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah