Selanjutnya, perbedaan pada tindak pidana pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa adalah pelaku membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang.
Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan.
“Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya. Dilihat dari bentuk pidana yang diancamkannya, maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun. Pembentuk KUHP merumuskan tindak pidana ini sebagai bentuk pembunuhan khusus yang memberatkan,” dikutip melalui buku Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, penulis Chazawi (2001).
Adapun motif terjadinya penembakan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi.***