Profil dan Peran Chuck Putranto yang Ditetapkan sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

- 1 September 2022, 20:49 WIB
Profil Kompol Chuck Putranto, Perwira Polisi yang Terseret dalam Kasus Brigadir J
Profil Kompol Chuck Putranto, Perwira Polisi yang Terseret dalam Kasus Brigadir J /Facebook Saut Sagala/

Dilansir melalui Tribratanews, Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang diadakan di Polresta Malang Kota pada tahun 2021.

Kompol Chuk Putranto diketahui merupakan salah satu anak mantan petinggi Polri. Kini, nama Chuck bersama kelima tersangka lainnya telah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau Obstruction of Justice.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J sedang Berlangsung, Apa itu Rekonstruksi?

Enam perwira ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Keenam tersangka lainnya dikenakan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.

“Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Antaranews 1 September 2022.

Menurut informasi yang beredar, Chuck berperan dalam perusakan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat kematian Brigadir J.

Chuck juga diduga menjadi orang yang mengawal pelaporan kematian Yosua itu di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kronologi, Tersangka, Lokasi, Dugaan Motif dan Tanggal Kejadian

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah