Baca Juga: 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Kemudian ia mendapatkan promosi sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur. Pangkatnya saat itu adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Prestasinya saat menjadi Kasat Reskrim adalah mengungkap aksi kejahatan di wilayah Belitung Timur, yaitu penyakit masyakarat (pekat).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan bergabung dalam satgas TPPO.
TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tim ini dibentuk bertujuan untuk membongkar perdagangan organ manusia.
Saat itulah karirnya melesat setelah berhasil membongkar kasus perdagangan organ. Tepat ditahun 2016 ia sempat menangani kasus penjualan ginjal.
Ia berhasil menemukan 15 korban yang diduga menjual ginjalnya untuk mendapatkan uang senilai Rp 70 juta.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan LPSK dalam aksinya tersebut. Sebanyak tiga pelaku penjualan ginjal ditangkap dalam kasus ini.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.