Presiden Jokowi Putuskan PPKM Dicabut, Masyarakat Tetap Diminta Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup

- 30 Desember 2022, 22:21 WIB
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup /Instagram.com/@kemensetneg.ri

MALANG TERKINI – Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan bahwa pemerintah putuskan untuk mencabut kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) per 30 Desember 2022.

Meski sudah resmi diputuskan bahwa PPKM dicabut, namun masyarakat tetap diminta untuk pakai masker di keramaian dan ruangan tertutup oleh pemerintah.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diumumkan Presiden Jokowi bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan?

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam jumpa pers pada 30 Desember 2022 di Istana Negara Jakarta.

Seperti diketahui PPKM mulai diberlakukan sejak 11 Januari 2021. PPKM ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang dikenal dengan PSBB.

Keputusan PPKM ini dicabut setelah mengadakan kajian dan pertimbangan yang panjang serta memperhatikan situasi pandemik Covid-19 di Indonesia belakangan ini.

Pengkajian dan pertimbangan ini dilakukan kurang lebih selama 10 bulan dengan mempertimbangkan perkembangan angka-angka yang ada.

Baca Juga: Jokowi: Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka Berlaku Efektif 18 Mei 2022

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x