Presiden Jokowi Putuskan PPKM Dicabut, Masyarakat Tetap Diminta Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup

- 30 Desember 2022, 22:21 WIB
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup /Instagram.com/@kemensetneg.ri

MALANG TERKINI – Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan bahwa pemerintah putuskan untuk mencabut kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) per 30 Desember 2022.

Meski sudah resmi diputuskan bahwa PPKM dicabut, namun masyarakat tetap diminta untuk pakai masker di keramaian dan ruangan tertutup oleh pemerintah.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diumumkan Presiden Jokowi bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan?

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam jumpa pers pada 30 Desember 2022 di Istana Negara Jakarta.

Seperti diketahui PPKM mulai diberlakukan sejak 11 Januari 2021. PPKM ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang dikenal dengan PSBB.

Keputusan PPKM ini dicabut setelah mengadakan kajian dan pertimbangan yang panjang serta memperhatikan situasi pandemik Covid-19 di Indonesia belakangan ini.

Pengkajian dan pertimbangan ini dilakukan kurang lebih selama 10 bulan dengan mempertimbangkan perkembangan angka-angka yang ada.

Baca Juga: Jokowi: Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka Berlaku Efektif 18 Mei 2022

Menurut Jokowi, keadaan pandemik Covid-19 di Indonesia saat ini sudah bisa terkendali dengan baik dan ekonomi pun sudah bisa dijaga stabilitasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Jokowi menyampaikan jika kasus Covid-19 di Indonesia sudah bisa terkendali. Kasus hariannya per 27 Desember 2022 pun sudah berada dibawah standar WHO.

Kasus harian per 27 Desember 2022 hanya 1.7 kasus per 1 juta penduduk Indonesia. Positivity rate mingguan pun berada di angka 3.35%, 4.79% tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), dan 2.39% angka kematian.

Baca Juga: Status PPKM Level 1 Kota Malang, Ini Ketentuan Perjalanan Jarak Jauh

Dan bila dilihat dari skala level, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah berstatus PPKM level 1. Hal inilah yang menjadi pertimbangan untuk pencabutan PPKM di Indonesia.

Meskipun begitu, masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan terhadap penyakit Covid-19.

Jokowi juga menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan masker di pusat keramaian dan ruangan tertutup masih akan terus diberlakukan dan dilanjutkan.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos? Ini Kata Jokowi

Presiden pun meminta untuk program vaksinasi harus tetap digalakkan karena dapat membantu meningkatkan imunitas.

Masyarakat juga diminta untuk semakin mandiri dalam mendeteksi dini, melakukan pengobatan dan mencegah penularan Covid-19.

Jokowi pun meminta aparat pemerintah dan Lembaga terkait harus tetap siaga termasuk fasilitas Kesehatan dan tenaga kesehatan juga harus tetap siap.

Fasilitas dan tenaga Kesehatan untuk vaksinasi khususnya booster harus lebih optimal lagi dari sebelumnya.

Bahkan menurut presiden, meskipun PPKM resmi dicabut, dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 baik di pusat maupun daerah tetap harus dipertahankan dan bisa melakukan respon yang cepat. ***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x