Covid 19 Masih Menghantui, PPKM akan Diberlakukan Kembali oleh Pemerintah Jika Kasus Melonjak

- 31 Desember 2022, 07:12 WIB
Pencabutan PPKM oleh Pemerintah akan diberlakukan kembali jika ada lonjakan kasus Covid 19
Pencabutan PPKM oleh Pemerintah akan diberlakukan kembali jika ada lonjakan kasus Covid 19 /Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

Masih menurut Presiden, angka-angka ini sudah berada di bawah dari standar yang telah ditetapkan oleh WHO.

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," jelas Presiden Joko Widodo.

Sebelum adanya pengumuman pencabutan PPKM semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia telah berstatus PPKM Level 1.

Namun meskipun PPKM sudah dicabut Pemerintah, diharapkan masyarakat tetap waspada atas Covid 19 yang masih menghantui sebab akan dapat diberlakukan kembali jika terjadi lonjakan kasus.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah