MALANG TERKINI – Meskipun PPKM telah dicabut oleh Pemerintah seperti diumumkan Presiden Joko Widodo, Jumat kemarin namun dapat diberlakukan lagi melihat kasus yang ada.
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM diberlakukan sejak hari Jumat, 30 Desember 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyakarat (PPKM) sebelumnya diterapkan oleh Pemerintah dalam upaya menanggulangi lonjakan Covid 19.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan agar seluruh kalangan harus tetap waspada dengan Covid 19 yang masih ada.
Sebab PPKM yang sudah dicabut ini sewaktu-waktu akan diberlakukan kembali jika dilihat adanya lonjakan kasus Covid 19 di tanah air.
Setelah Presiden RI Joko Widodo mengumumkan secara resmi perihal pencabutan kebijakan PPKM seperti dikutip Malang Terkini dari Antara, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi.
Sebagai aturan lanjutan, instruksi ini memerintahkan jika ada kenaikan kasus Covid 19 signifikan, maka PPKM diberlakukan kembali.
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos? Ini Kata Jokowi