Covid 19 Masih Menghantui, PPKM akan Diberlakukan Kembali oleh Pemerintah Jika Kasus Melonjak

- 31 Desember 2022, 07:12 WIB
Pencabutan PPKM oleh Pemerintah akan diberlakukan kembali jika ada lonjakan kasus Covid 19
Pencabutan PPKM oleh Pemerintah akan diberlakukan kembali jika ada lonjakan kasus Covid 19 /Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi
kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,"
kata Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan bahwa sebelum ada kebijakan baru, Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Setelah kebijakan baru dikeluarkan oleh Pemerintah seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, maka PPKM dihentikan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan? 

Meskipun PPKM resmi dicabut, Mendagri menghimbau agar tetap memakai masker sebagai kebiasaan baru masyarakat.

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk
mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi
selesai," ucap Mendagri.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pengkajian penentuan status PPKM ini sudah dilakukan 10 bulan ini.

Salah satu data kajian menyebutkan bahwa hingga tanggal 27 Desember 2022 di Indonesia hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan tingkat kenaikan positif mingguan hanya 3,35 persen.

Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa tingkat hunian rumah sakit hanya sebesar 4,79 persen, dengan angka kematian 2,39 persen sehingga menjadi salah satu faktor pencabutan PPKM.

 Baca Juga: Varian Baru dari Covid-19 XBB Terdeteksi, Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Tetap Waspada pada Awal Tahun

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x