Di sisi lain, tahun 2023 ini Indonesia sudah mengatur anggaran negara dengan mematok defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau setara 2,84% dari produk domestik bruto (PDB), sehingga pembangunan mengandalkan pada investasi swasta.
"Mengandalkan investasi yang ditargetkan Rp 1.200 triliun tahun ini dan ditingkatkan Rp 200 triliun tahun depan menjadi Rp 1.400 triliun maka perlu dan penting akan adanya kepastian hukum," jelas Airlangga.
Diharapkan dengan diterbitkannya Perpu No 2 Tahun 2022 maka ada kepastian hukum yang mampu mengakomodir hukum sekaligus mengimplementasikan perintah dari Mahkamah Konstitusi.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan ada 3 poin penting yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Perpu No 2 Tahun 2022.
1. Kebutuhan Undang Undang secara mendesak dan perlunya penerbitan Perpu Cipta Kerja karena alasan mendesak, berdasarkan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009, yang saat itu di tandatangani oleh Mahfud MD sebagai Ketua MK.
Kebutuhan akan penyelesaian masalah hukum yang cepat berdasarkan Undang Undang sehingga perlu segera diterbitkan Perpu Cipta Kerja.
2. Undang Undang yang masih kosong sedangkan negara dihadapkan dengan kegentingan memaksa yaitu dalam menyelesaikan masalah kekosongan hukum dengan cepat.
3. Kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat Undang Undang biasa, karena akan memakan waktu cukup panjang, sedangkan keadaan mendesak perlu adanya kepastian secepatnya.