Alasan Penerbitan Perpu No 2 Tahun 2022
Dijelaskan pula bahwa ada alasan mendasar atas diterbitkannya Perpu ini yaitu karena kebutuhan atas Undang Undang yang mendesak dalam mengantisipasi kondisi global terkait krisis ekonomi dan resesi global, inflasi dan stagflasi.
"Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," ungkap Menko Airlangga.
Latar belakang perang antara Ukraina dengan Rusia yang tak kunjung selesai juga menjadi faktor pendukung karena risiko politik dan peperangan yang ditimbulkannya.
Undang Undang yang telah ada sebelumnya tidak dapat mencukupi kebutuhan hukum, sehingga perlu diterbitkannya Perpu No 2 Tahun 2022 ini.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional berdampak langsung pada aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri.
Para investor dalam negeri dan luar negeri sebagian besar menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja sebagai dasar untuk berinvestasi ke Indonesia.
"Mereka menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja," kata Airlangga Hartanto.