Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Nah, itulah ancaman hukuman bagi pelaku KDRT menurut Undang-undang yang berlaku.
Jika dugaan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna terbukti benar, maka ia akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal yang disangkakan nanti.***