Apa Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-Undang? Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

- 9 Januari 2023, 22:02 WIB
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004 /Pixabay/Tumisu

Pasal 50

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Baca Juga: Hasil Visum Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Keluar dan Penuhi Unsur Pidana, RB Akan Dipenjara?

Nah, itulah ancaman hukuman bagi pelaku KDRT menurut Undang-undang yang berlaku.

Jika dugaan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna terbukti benar, maka ia akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal yang disangkakan nanti.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah