Apa Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-Undang? Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

- 9 Januari 2023, 22:02 WIB
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004 /Pixabay/Tumisu

Laporan KDRT tersebut juga dilengkapi dengan barang bukti berupa handuk dan baju milik Venna Melinda.

Baca Juga: Profil Venna Melinda, Biodata Artis yang Diduga Alami Tindakan KDRT oleh Suaminya: Umur, Keluarga, Karir

Pemeriksaan masih sebatas menerima pelimpahan laporan dari Polres Kediri Kota, belum memasuki tahap pemanggilan terlapor, Ferry Irawan.

"Untuk pemeriksaan terlapor masih berproses. Karena baru pagi ini kami menerima pelimpahan dari Polres Kediri Kota," kata Totok menjelaskan.

Pemeriksaan awal laporan dan pelapor telah dilakukan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Hendra Julianto pada Senin, pukul 10.00 WIB, dengan mendengarkan keterangan dari Venna Melinda.

"Motif laporannya KDRT, sementara masih diambil keterangan pelapor. (Ferry diperiksa kapan) belum. Karena kami baru dapat pelimpahan berkas LP (laporan polisi) dari Polres Kediri Kota," kata Hendra.

Baca Juga: Kronologi Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan atas Kasus Dugaan KDRT

Pada Senin siang, Ferry Irawan nampak memasuki Polda Jatim, namun tidak memberi keterangan apapun kepada awak media.

Kejadian-kejadian ini terus berulang meski sudah diancam dengan pasal yang akan menjerat para pelaku KDRT dengan hukuman sangat berat.

Hukuman bagi pelaku KDRT menurut Undang-Undang

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah