Apa Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-Undang? Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

- 9 Januari 2023, 22:02 WIB
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004 /Pixabay/Tumisu

Dikutip dari JDIH, menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 44 sampai dengan Pasal 50, ancaman bagi pelaku KDRT adalah sebagai berikut.

Pasal 44

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Profil Lengkap Mulai Umur hingga Perjalanan Cinta dengan Rizky Billar

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Berikut 13 Artis Indonesia yang Pernah Alami KDRT

Pasal 45

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah