Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

- 16 Januari 2023, 09:01 WIB
ilustrasi: Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 salah satunya adalah membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.
ilustrasi: Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 salah satunya adalah membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih. /PIXABAY/mohamed_hassan/

Tugas PPS dijelaskan pada Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 dan wewenang PPS dipaparkan dalam Pasal 18 Ayat (3).

Simak tugas PPS berdasarkan Bab III Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

- Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Tanpa PDIP, Inilah 8 Partai Politik yang Sepakat Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup 

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Diperkirakan Naik 4 Kali Lipat dari 2019, Jokowi: Saya Minta Dihitung Lagi 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat melaksanakan tugas PPS seperti pada peraturan KPU Pasal 18 ayat (2), kegiatan yang dilakukan oleh PPS adalah sebagai berikut.

1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah