Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

- 16 Januari 2023, 09:01 WIB
ilustrasi: Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 salah satunya adalah membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.
ilustrasi: Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 salah satunya adalah membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih. /PIXABAY/mohamed_hassan/

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas dan wewenang PPS dalam pelaksanaan pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 termasuk membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah