5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah tugas dan wewenang PPS dalam pelaksanaan pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 termasuk membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.***