Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

- 16 Januari 2023, 09:01 WIB
ilustrasi: Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 salah satunya adalah membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.
ilustrasi: Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 salah satunya adalah membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih. /PIXABAY/mohamed_hassan/

Baca Juga: Dinilai Makin Buruk Hasilnya Namun Pemilu 2024 Bakal Telan Biaya Rp84 Triliun, Naik 3 Kali Lipat! 

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024 

Wewenang PPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024

Isi dari wewenang PPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 18 ayat (3) yaitu:
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Pantarlih.
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mahfud MD Menegaskan Sikap Presiden, Pemilu Tahun 2024 Tidak Mundur

Pelaksanaan wewenang PPS seperti diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 18 ayat (4) menjelaskan kewajiban PPS antara lain:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Bertemu PRMN, KPU Tegaskan Perlunya Menangkal Hoax Serta Peran Penting Generasi Muda di Pemilu

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah