Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Tugas, Masa Kerja, serta Cara Pendaftaran dan Persyaratan

- 27 Januari 2023, 10:22 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran /Facebook/KPU Republik Indonesia

Sedangkan bagi pendaftar Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya, harus menyertakan surat pernyataan bermaterei yang memuat informasi mengenai hal tersebut.

Baca Juga: KPU Temui Presiden Soal Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Pesan Penting

Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Jika sudah mengisi surat pendaftaran calon Pantarlih dengan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen, pendaftar dapat langsung menyampaikannya kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x