Sedangkan bagi pendaftar Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya, harus menyertakan surat pernyataan bermaterei yang memuat informasi mengenai hal tersebut.
Baca Juga: KPU Temui Presiden Soal Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Pesan Penting
Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Jika sudah mengisi surat pendaftaran calon Pantarlih dengan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen, pendaftar dapat langsung menyampaikannya kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023.***