Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Tugas, Masa Kerja, serta Cara Pendaftaran dan Persyaratan

- 27 Januari 2023, 10:22 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran /Facebook/KPU Republik Indonesia

• Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

• melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

• melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugasnya, petugas Pantarlih Pemilu 2024 mendapat honor atau upah sebagai imbal jasa sebesar Rp1 juta/bulan.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Terdapat beberapa syarat untuk dapat mendaftakan diri menjadi Pantarlih Pemilu 2024, sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berusia minimal 17 (tahun);
c. Tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
d. Berdomisili atau bertempat tinggal dalam wilayah kerja;
e. Mampu secara jasmani dan rohani;
f. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Baca Juga: Berapa Gaji PPS 2024? Inilah Rincian dan Masa Kerjanya

Untuk mendukung terpenuhinya syarat-syarat tersebut, juga diperlukan kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP dan ijazah, surat pernyataan satu dokumen, keterangan sehat jasmani dari rumah sakit/puskemas, daftar riwayat hidup, serta pas foto bewarna 4x6.

Khusus bagi pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik dan sudah keluar minimal selama 5 tahun, harus menyertakan surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing parpol.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x