Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

- 27 Januari 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya /Kolase Instagram @kpu_ri dan Pexels Element Digital

Baca Juga: Pantarlih Adalah? Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pemilu 2024

Akan tetapi rentang waktunya kurang lebih tidak jauh beda daerah tugas satu dengan daerah tugas lainnya.

Besaran gaji Pantarlih:

Sesuai ketentuan KPU, dalam Pemilu 2024 ini gaji dari setiap Pantarlih yaitu sebesar Rp1 juta (satu juta rupiah) per bulannya.

Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

Untuk menjadi Pantarlih, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:

1) Warga negara Indonesia
2) Berumur minimal 17 (tujuh belas) tahun
3) Tidak tergabung dalam anggota partai politik yang dibuktikan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun sudah tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan juga dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4) Berdomisili di wilayah tugas kerjanya
5) Mampu menjalankan tugas secara jasmani dan rohani
6) Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat

Baca Juga: Berapa Gaji PPS 2024? Inilah Rincian dan Masa Kerjanya

Kelengkapan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:

- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan satu dokumen
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, RS, atau klinik setempat, yang terdapat keterangan pemeriksaan tekanan darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x4
- Surat keterangan partai politik yang mengacu dari ketentuan partai politik calon Pantarlih yang tidak lagi tergabung dalam anggota partai politik minimal 5 tahun
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi jika nama dan identitas calon Pantarlih telah digunakan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (untuk calon Pantarlih yang tidak tahu nama dan identitasnya digunakan partainya)

Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x