Apa Saja Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Inilah Daftar Pekerjaan dan Kewajibannya

- 27 Januari 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya /Instagram/@kpu_ri

Tugas dan kewajiban Pantarlih:

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut tugas Pantarlih:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

a. Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

b. Mencocokkan dan melakukan penelitian data pemilih pemilu,

Baca Juga: Pantarlih Adalah? Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pemilu 2024

c. Menyampaikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih sesuai data,

d. Melaporkan kepada PPS hasil pencocokkan dan penelitian data pemilih, dan

e. Melakukan tugas lain-lain yang dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

- Menyelenggarakan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemutakhiran data pemilih,

- Melaksanakan penyusunan serta kemudian menyerahkan hasil laporan pelaksanaan pencocokkan dan penelitian kepada PPS,

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x