Mengenal PPN 'Saudara Dekat' PPh yang Selalu Muncul di Struk Pembelian

- 14 Februari 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi. Baik perorangan, perusahaan, objek, bangunan dan kendaraan memiliki pajak tersendiri, lalu apa saja yang masuk objek PPN?
Ilustrasi. Baik perorangan, perusahaan, objek, bangunan dan kendaraan memiliki pajak tersendiri, lalu apa saja yang masuk objek PPN? /Freepik/studiogstock

MALANG TERKINI – PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diperdagangkan. Ini berarti bahwa setiap kali sebuah produk atau jasa dibeli atau dijual, PPN harus dibayar pada setiap tahap prosesnya. PPN adalah jenis pajak yang diterapkan pada transaksi bisnis dan dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa sebab itulah PPN selalu hadir di bagian bawah struk atau nota pembelian.

Dalam hal ini, PPN menjadi beban pembeli akhir dan diteruskan oleh perusahaan kepada pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawab mereka untuk membayar pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada kasus ini adalah para pedagang/penjual yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Walaupun begitu, pembayaran PPN berasal dari konsumen akhir yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa tersebut.

Baca Juga: Apa Tugas Pendamping PPH? Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

Sebagai upaya pengendalian dan pemeriksaan yang lebih efektif, mulai 1 Juli 2016 pemerintah melalui aturan perpajakan yang ada memerlukan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk melaporkan setiap transaksi bisnis yang mereka lakukan melalui penggunaan faktur pajak elektronik. E-faktur ini memberikan transparansi dan membantu meminimalisir peluang penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN.

Menurut peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2009, pasal 7 dan kemudian diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bab IV pasal 7 ayat (1), tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 11 persen, yang akan dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Perubahan tarif PPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diputuskan bersama DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Apa saja yang harus dikenai biaya pajak?

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan transaksi bisnis yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Beberapa jenis transaksi bisnis yang termasuk objek PPN adalah:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang, Gubernur Khofifah: Tolong Digunakan Semaksimal Mungkin

· Penjualan barang dan jasa oleh pengusaha di dalam wilayah pabean

Halaman:

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x