Tarif PPN Naik Menjadi 11 Persen, Tapi Tidak Berlaku Pada Barang dan Jasa Ini

- 1 April 2022, 07:48 WIB
Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen sudah mulai sejak tanggal 1 April 2022, kecuali barang-barang ini yang bebas PPN. /
Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen sudah mulai sejak tanggal 1 April 2022, kecuali barang-barang ini yang bebas PPN. / /Pixabay/geralt/

MALANG TERKINI – Tarif PPN sudah naik per 1 April 2022 menjadi 11 persen namun ada beberapa barang dan jasa yang bisa bebas PPN.

Tarif PPN naik menjadi 11 persen ini disepakati antara pihak pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tarif PPN diagendakan akan mengalami kenaikan secara bertahap yaitu mulai 1 April 2022 menjadi 11 persen dan kemudian pada 1 Januari 2025 mengalami kenaikan lagi menjadi 12 persen.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pulsa, Warganet: Telkomsel Paket 3.3 GB Harga Selangit Rp50 Ribu

Keputusan menaikkan tarif PPN ini telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 namun banyak kalangan yang mengharapkan kebijakan penundaan kenaikan ini.

Namun kebijakan ini tidak dapat ditunda lagi karena sudah disetujui pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Seperti dilansir dari resmi Kemenkeu, 28 Maret 2022 Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN.

Baca Juga: Khodam Leluhur Sakti Mengikutimu? Ini 9 Tandanya dan Cek Apakah Kamu Mengalaminya?

Akan tetapi mengingat kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19 ini maka kenaikannya dilakukan bertahap.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah