Apa itu LPSK? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Wewenangnya

- 16 Februari 2023, 05:01 WIB
Ilustrasi: Ketahui pengertian LPSK beserta tugas dan wewenang yang dimilikinya
Ilustrasi: Ketahui pengertian LPSK beserta tugas dan wewenang yang dimilikinya /Pixabay/ succo

MALANG TERKINI – Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada Brigadir J, sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Dalam kasus tersebut, Bharada E diketahui meminta perlindungan kepada pihak LPSK.

Putri Chandrawati juga sempat mengajukan bantuan kepada LPSK, tetapi lembaga ini menolak untuk melindungi istri dari Ferdy Sambo ini.

Meskipun menjadi bahan perbincangan, namun nama LPSK sendiri masih cukup asing di telinga masyarakat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak penjelasan tentang LPSK berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Bareskrim: Sejarah,Tugas, Wewenang, Hingga Struktur Organisasi 

Pengertian LPSK

LPSK merupakan kependekan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga dengan tugas dan kewenangan untuk memberikan perlindungan serta hak lain kepada saksi dan korban. Lembaga ini didirikan dengan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang Saksi dan Korban.

Keberadaan lembaga ini memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum serta penanganan hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan sistem peradilan yang kini tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga kepada saksi dan korban.

Anggota dari LPSK merupakan orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan saksi dan korban. Anggotanya terdiri dari orang-orang yang berasal dari kepolisian, Komnas HAM, advokat, akademisi, departemen Hukum dan HAM, atau lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih 

Tugas LPSK

Sesuai dengan namanya, LPSK bertugas dalam menjamin perlindungan saksi dan korban. Namun, dalam UU terbarunya, tugas LPSK diperluas. Lembaga ini tidak lagi hanya memberikan perlindungan pada saksi dan korban saja, tetapi bertanggung jawab juga untuk melindungi saksi pelaku, pelapor, dan para ahli.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x